BORNEONEWS, Muara Teweh – Peraturan Daerah (Perda) Rumah Potong Hewan (RPH) diharapkan bukan sekedar mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun perlu juga memperhatikan dampak dampak sosial yang terjadi di masyarakat.
Seperti kasus di kabupaten lain akibat penataan terhadap rumah potong hewan yang tidak tepat, menimbulkan kerugian yang sangat besar baik pada pelaku usaha, masyarakat sekitar, konsumen, lingkungan hingga Pemda itu sendiri.
“Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar dalam penyusunan Raperda ini benar-benar memperhatikan hal-hal penting tersebut,” ujar juru bicara fraksi PPP, H Abri, Rabu (21/11/2018)
Dengan itu, kata dia, diharapkan Raperda yang dibuat ini bisa memberikan perlindungan hukum, kenyamanan dan ketertiban kepada semua pihak, baik itu pelaku usaha rumah potong hewan maupun pihak terkait lainnya.
Senada dengan Fraksi PPP, Fraksi GKKB juga mengharapkan agar pemerintah daerah terlebih dahulu meningkatkan kesadaran msayrakat terhadap pentingnya rumah potong hewan yang mengedepankan beberapa aspek, terutama aspek kesehatan dan aspek lingkungan.
--page
Sementara Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Hasrat mengatakan, bahwa daging merupakan bahan pangan asal ternak yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan bagi masyarakat. Daging harus memenuhi aspek kuantitatif, aspek nilai gizi, aspek kesehatan dan aspek kehalalan. (RAMADHANI/B-2)








