BORNEONEWS, Palangka Raya - Tahapan penyelesaian Raperda retrebusi Jasa Umum Lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipastikan akan segera rampung.
"Kita sudah memasuki tahap akhir dan tinggal pelaksanaan rapat kerja kembali bersama jajaran pihak terkait untuk penyempurnaan," ujar Anggota Komisi A DPRD Kalteng Anderiansyah, Kamis (22/11/2018).
Raperda retrebusi Jasa Umum ini akan mengatur masalah pendidikan dan pelatihan (diklat), Rumah Sakit Kalawa Atei, layanan rumah sakit daerah dan retribusi lainnya.
"Kita berharap dengan rampungnya raperda ini akan menjadi salah satu potensi yang dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," lanjutnya.
Anderiansyah menyebut,raperda yang nantinya disahkan menjadi perda ini juga akan diperkuat oleh peraruran gubernur (pergub) agar aturan ini bisa ditentukan lebih rinci.
--page
Dia berharap, meskipun raperda retrebusi Jasa Umum ini tidak menjadi penyumbang PAD yang besar, namun bisa potensi yang kecil tetap harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (GAZALI/B-5)








