JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan kelapa sawit bahwa mereka memproduksi minyak kotor adalah tidak benar. 
    
"Kami juga tidak setuju dengan penggunaan istilah minyak sawit kotor karena saat ini pemerintah dan dunia usaha mempercepat tercapainya industri sawit yang berkelanjutan," kata Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Bahkan, kata dia, perkebunan kelapa sawit menjadi sektor ekonomi utama untuk mencapai SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).

Mukti mengatakan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang disusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam proses perizinan, pengelolaan kebun dan produksi kelapa sawit. 
    
"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan usahanya harus mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Tanpa ada IUP, perusahaan tidak dapat melakukan usaha perkebunan," katanya. 

--page

Lahan yang diberikan dalam IUP adalah lahan APL (Areal Penggunaan Lain) dan atau Hutan Produksi yang dapat di-Konversi (HPK), yang mana pemanfaatan HPK harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Dalam setiap IUP, juga dilengkapi dengan dokumen AMDAL, yang memastikan bahwa usaha perkebunan yang dilakukan adalah benar-benar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya. 

Dalam melakukan pembukaan dan pembangunan kebun, lanjutnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harus mengikuti prinsip dan kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), seperti pembukaan lahan tanpa bakar, melindungi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi bagi masyarakat (seperti makam leluhur, sumber air dan lain-lain), pembuatan kontur dan tapak tanam untuk wilayah perbukitan, penanaman 50 meter dari sempadan sungai, dan lain-lain. 

Saat ini perusahaan-perusahaan anggota GAPKI juga sudah lebih maju dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Selain itu, 413 perusahaan telah mendapatkan sertifikat ISPO dan direncanakan tahun 2019 semua perusahaan anggota GAPKI sudah memproses sertifikasi ISPO. (NEDELYA RAMADHANI/m)