BORNEONEWS, Sampit - Hasil audit dari auditor kerugian Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp11.733.683.687.
Fakta ini terungkap dari dakwaan JPU Kejari Kotim yang dibacakan Kamis (22/11/2018) dalam sidang perdana kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa No mantan Ketua CU EPI dan Magdalena Antisa mantan manager CU EPI.
Meski belum mengajukan eksepsi No angkat bicara. Menurutnya apa yang dituduhkan selama ini kepadanya dianggap berlebihan sehingga memojokan dirinya. Diwawancarai usai sidang, dia menyebutkan kerugian dari hasil audit itu sendiri juga tidak jelas.
Bahkan rencananya dia akan mempersiapkan segala bukti yang ia miliki untuk membantah itu semua.
"Selama ini terlalu dibesar-besarkan, sehingga saya dianggap paling bertanggung jawab, saya sengaja tidak mau menanggapi apa yang dituding segelintir orang selama ini karena tidak akan ada habisnya dan buang energi saja," tukasnya.
--page
Di persidangan ini kata dia ruang untuk membuktikan semua atas apa yang dituduhkan kepadanya telah menikmati uang CU EPI tersebut tidak benar.
Dari uraian dakwaan jaksa dari kerugian itu Antisa dianggap menggunakan uang CU EPI tidak prosedur sebesar Rp280.000.000, Nono sebesar Rp3.012.900.000, mantan pengurus lainnya Riduwan K Rp3.242.159.250 dan J Suparman Ismail Rp1.331.274.000.
Padahal selain dari itu juga ada sebagian dari pengurus CU EPI lainnya yang dianggap pernah meminjam uang CU dan hingga kini tidak dikembalikan seperti Duseno dan Yulianus Ruji.
"Auditor mereka menyatakan kerugian Rp11,7 miliar, bukan Rp65 miliar seperti yang diisukan selama ini, padahal mereka tahu hasil audit itu namun yang digembor-gemborkan Rp65 miliar itu. Sedangkan yang dituduh saya menikmati Rp3 miliar lebih dan nanti akan saya buktikan kalau itu tidak benar, tolong teman-teman bisa melihat semua masalah ini melalui fakta, bukan opini segelintir orang," tandasnya. (NACO/B-6)








