SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim,  No mantan anggota DPRD Kotawaringin Timur membantah kalau sejumlah uang nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Seperti dalam dakwaan JPU Kejari Kotim uang hasil dugaan penggelapan dan penipuan mantan Ketua CU EPI Sampit itu untuk membeli barak 40 pintu di Palangka Raya.

Beli rumah di Palangka Raya, renovasi rumah di Jalan Kenan Sandan Sampit, membeli bengkel di Kenan Sandan dan bengkel las Tjilik Riwut, membeli tanah di Bumi Raya, membeli kebun sawit dan membangun walet di Parenggean dan membeli 4 buah mobil.

Usai sidang pembacaan dakwaan No yang sempat dibincangi menegaskan kalau ia memang memiliki barak 40 pintu di Palangka Raya.

Awalnya jaminan pinjaman Ambu Naptamis di CU EPI, dalam perjalannya Ambu meminta Nono melanjutkan pembayaran cicilan itu karena ia tidak mampu lagi meneruskannya.

--page

"Setelah lunas wajar untuk saya karena pinjamannya saya yang melunasi, itu ada bukti pelunasannya termasuk utang saya sekitar Rp400 juta, total pelunasan barak dan utang saya sekitar Rp2,7 miliar, ada buktinya dan itu akan saya ajukan nanti," kata No.

Sementara untuk rumah di Palangka Raya kata No itu ia beli dengan cara mengajukam pinjaman di bank. Termasuk rumah yang ia renovasi di Kenan Sandan itu dengan uang pribadinya.

"Kalau bengkel di Kenan Sandan itu tidak ada, hanya tanah saja itu saya beli dengan uang pribadi. Termasuk tanah di Bumi Raya, pengurus CU EPI juga banyak beli tanah di situ. Makanya saya tegasnya jangan terlalu dilebih-lebihkan," tegasnya.

Tidak hanya soal itu, bengkel las di Jalan Tjilik Riwut kata No, bukan miliknya. Bahkan ia meminta agar dicek siapa pemilik bengkel itu agar tidak menuduh ke dirinya.

"Termasuk kebun sawit di Parenggean dan walet silahkan di cek apakah punya saya atau mertua, semua orang tahu kalau itu milik mertua saya," tegasnya.

Soal mobil kata No ia hanya memiliki satu unit yakni Toyota Inova. Bahkan mobil itu kata dia dibeli secara kredit. Sementara mobil lain tidak ada. 

"Kalau waktu saya menjabat anggota DPRD Kotim lalu ada saya gunakan mobil Fraksi, dan itu sudah dikembalikan, kalau saya dianggap gunakan uang CU EPI silahkan buktikan dengan data jangan katanya atau opini saja," tukas pria berlatar belakang kontraktor itu.

Karena menurut Nono apapun uang pribadi yang digunakan untuk di transfer ke siapa saja melalui bank setelah adanya masalah itu dianggap seulah-ulah uang CU EPI. (NACO/B-6)