KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Kesehatan Gunung Mas (Dinkes Gumas) mencatat 12 kasus kusta pada 2017 hingga Oktober 2018.

"Tahun 2017 jumlah pasien kusta di Kabupaten Gunung Mas 6 kasus. Pada 2018 kasus baru dilaporkan 5 dan jumlah kasus kambuh atau relaps 1 kasus. Sehingga kasus kusta per Oktober 2018 sebanyak 12 kasus," ungkap Kepala Dinkes Gumas Maria Efianti saat Advokasi dan Sosialisasi Kasus Kusta di aula kantor BP3D Gunung Mas, Kamis (22/11/2018).

Penyakit kusta adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Leprae. Kusta oleh WHO digolongkan ke dalam kelompok penyakit tropis terabaikan yang ada di Indonesia. Penyakit kusta sering bermanifestasi pada jaringan kulit dan bila tidak diobati dengan baik dapat menimbulkan kecacatan.

"Demi terwujudnya eliminasi kusta di Indonesia pada tahun 2024, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian kusta melalui pertemuan lintas sektor dan lintas program, serta penguatan kapasitas petugas. Sehingga upaya penemuan kasus intensif untuk penemuan kasus kusta secara dini," cetusnya. 

Dia menyampaikan, peserta kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Kasus Kusta sebanyak 38 orang, terdiri dari lintas stakeholder, camat, pihak puskesmas, pihak Dinkes Gunung Mas dan pihak dari Dinas Kesehatan Provinsi. (EPRA SENTOSA/B-2)