PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus aborsi yang dilakukan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya memasuki babak akhir. Mahasiswi berinisial MA itu divonis majelis hakim PN Palangka Raya dengan hukuman 7 bulan penjara, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu juga menjatuhkan vonis denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 bulan penjara, denda 2 juta.

JPU menilai terdakwa melanggar pasal 45 a, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 A ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang terungkap, MA melakukan aborsi lantaran didesak pasangannya P, yang tidak ingin bertanggungjawab. P bahkan mengancam meninggalkan MA jika tidak menggugurkan kandungannya.

Bermodalkan tiga pil obat gastrol yang dibeli secara online seharga Rp 200.000, MA menenggak dua pil, dan satu dimasukkan melalui alat kelamin untuk mempercepat proses aborsi.

--page

MA kemudian mengalami sakit perut, yang kemudian mengeluarkan janinnya di kamar mandi rumahnya. (AGUS PRIYONO/B-11)