MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sejak tahun 2016 sudah Pemerintah Kabupaten Barito Utara  telah mengimplementasikan Peraturan Bupati Barito Utara No 30/2015 tentang Setop Buang Air Besar Sembarangan (BABS nol)  yang merupakan pendekatan dan paradigma baru pembangunan sanitasi di Indonesia dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku.

“Data akses sanitasi terbaru 18-24 November 2018 dari web STBM Depkes, bahwa akses sanitasi penduduk Barito Utara yang telah mencapai 100 persen baru lima desa yang telah setop BABS atau ODF sudah mendeklarasikan desanya,” jelas Plt Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, H Siswandoyo, Kamis (22/11/2018) pada pencanangan desa ODF di Desa Malungai, Kecamatan Gunung Timang.

Sedangkan, lanjut dia,  akses sanitasi yang telah 75-99% ada 26 desa, akses sanitasi dasar telah 50-75% yaitu sebanyak 22 desa dan desa akses sanitasi dasar kurang dari 50% yaitu sebanyak 50 desa.

“Hal ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh sektor kesehatan, akan tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan lintas sektor dan yang lebih utama adalah peran serta masyarakatnya,” jelas dia.

Sehingga diperlukan komitmen dan sosialisasi dari instansi terkait  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari praktek BABS. (RAMADHANI/B-2)