PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus curanmor AH alias Ha menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/11/2018).

Majelis Hakim yang diketuai Alvon itu menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Adapun kronologis pencurian itu, berawal saat terdakwa merencanakan aksi curanmor dengan mengajak temannya Supri (DPO). Terdakwa bersama Supri berkeliling di Jalan Seth Adji hingga Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian, ke Jalan Seth Adji dan Jalan CHR Binti, terdakwa dan Supri melihat dua sepeda motor yang terpakir di depan rumah.

--page

Melihat kondisi lingkungan yang sepi, terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan merusak kunci motor menggunakan kunci T.

Motor Jupiter MX dengan Nopol KH 2095 FP yang dicuri kemudian dibawa dan disembunyikan di kediaman Supri. Motor tersebut rencananya akan dijual terdakwa di Sampit. Apesnya, terdakwa tertangkap.

Supri saat itu tidak turut ditangkap, karena saat penggerebekan sedang berada di luar rumah. (AGUS PRIYONO/B-11)