KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas, Kamis (22/11/2018) mengatakan, proses pengadaan tanah menjadi salah satu pemicu konflik di masyarakat.

"Seringkali proses pengadaan tanah ini menjadi salah satu pemicu konflik di masyarakat, yang berakhir pada konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana," kata Bupati Katingan Sakariyas saat membuka rakor pembebasan tanah milik masyarakat yang terkena bangunan perkantoran dan sarana umum lainnya, Kamis (22/11/2018).

Hal ini, disebabkan kurangnya pengetahuan dan informasi yang benar. Kemudian, ditambah kurangnya komunikasi efektif kepada masyarakat selaku pemilik tanah.

Terkait itu, dia berharap agar melalui kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, perihal rencana kebutuhan pemerintah daerah.

Serta memberi arahan soal peran dan fungsi masing-masing dalam prosesnya.

--page

"Kegiatan ini sangat penting bagi kita semua untuk meminimalisasi konflik dalam masyarakat," pungkas Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-11)