SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ketiga kalinya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Sampit.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi mengatakan, penggeledahan itu tindak lanjut dari kasus ketiga mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Penggeledahan malam ini baru selesai," kata Wahyudi, Kamis (22/11/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Wahyudi, dalam penggeledaham itu berhasil dikumpulkan 179 dokumen tanah yang mana sebagiannya atas nama Jamaludin, keluarga maupun orang kepercayaannya.

"Selama kegiatan berjalan lancar dan aman dan dilayani dengan baik oleh petugas BPN," kata Wahyudi.

--page

Tampak dalam penggeledahan itu Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Agung Indrayudatama, beserta tim pidana khusus dan Kasi Barang Bukti Pintar Simbolon.

"Penggeledahan ini untuk mencari aset Jamaludin dalam perkara TPPU," tandas Wahyudi.

Dari catatan Borneonews.co.id, ini ketiga kalinya jaksa menggeledah kantor BPN. Sebelumnya BPN Kotim digeledah dalam kasus tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit dan kasus IP4T yang menyeret Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi sebagai tersangka. (NACO/B -2)