BORNEONEWS, Sampit - Meski sudah 179 buku tanah baik itu atas nama Jamaludin, keluarga, maupun orang kepercayaannya disita penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kotim saat menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim. Tim penyidik tidak berhenti sampai di situ.
Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indrayudatama mengatakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala BPN Kotim ini mereka terus mencari aset tersangka.
"Tim penyidik masih melakukan pencarian aset tersangka guna menemukan aset yang lain sebagaimana informasi dan data yang telah terkumpul," kata Agung, Jumat (23/11/2018).
Penggeledahan pada Kamis (22/11/2018) sore hingga malam, lanjut Agung, merupakan tindakan hukum tim penyidik dalam hal mencari dan menemukan harta kekayaan milik Jamaludin. Harta kekayaan ini diduga berasal dari perkara tindak pidana korupsi IP4T dan perkara tanah Disdik Kotim untuk kemudian dilakukan penyitaan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
"Dalam kegiatan tersebut tim penyidik menemukan dan mengumpulkan sebanyak 179 buku tanah, baik atas nama Jamaludin maupun keluarga serta orang kepercayaannya," tegas Agung.
--page
Berapa nilai harta kekayaan Jamaludin itu, menurut Agung, itu akan disesuaikan dengan NJOP. "Tim melaksanakan tindakan hukum tersebut berdasarkan surat perintah pimpinan," tandasnya.(NACO/m)








