BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberi eksekusi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi.
Lima orang ini tergabung dalam bagian dari 55 ASN di Kalteng yang masuk rekap Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait kasus korupsi.
"Suratnya sudah ada dan paling lambat minggu depan mereka yang bersangkutan akan kami panggil untuk pemberitahuan," ucap Sekertaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, Jumat (23/11/2018).
Fahrizal menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengeksekusi ASN yang terbukti korupsi.
Berdasarkan ketentuan paling lambat akhir Desember 2018 sudah ada keputusan terkait pemecatan. "Yang sudah Inkrah putusannya bisa langsung dieksekusi. Namun ketentuan ini harus dijalankan oleh kepala daerah," bebernya. (GAZALI/B-2)








