BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dituntut pidana penjara lebih berat dari mantan anak buahnya, Darmawi.
"Tuntutan sudah dibacakan, dalam kasus Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T)," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Jumat (23/11/2018).
Dalam kasus pertama yang menyeret Jamaludin sebagai terdakwa itu, JPU Kejari Kotim menuntutnya 3 tahun penjara. Sementara Darmawi, mantan petugas ukur BPN dituntut 1,5 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor. Selain pidana pokok keduanya juga dituntut denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Teradkwa Jamaludin juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp30 juta. Namun oleh Jamaludin beberapa waktu lalu kerugian negara dalam kasus itu sudah dikembalikan dan dititipkan kepada JPU.
--page
Dalam kasus ini pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa yakni, akibat perbuatannya itu terjadi carut marut pertanahan di Kotim. Sementara Darmawi yang juga memberatkannya, pernah dihukum dalam kasus gratifikasi ketika masih menjabat di BPN.
Atas tuntutan itu kedua terdakwa akan megajukan pembelaannya. Mereka diberi waktu satu pekan untuk mempersiapkan pledoi. (NACO/B-11)








