LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhirnya kedua pihak baik eksekutif maupun legislatif akhirnya menyetujui Rancangan APBD 2019 Kabupaten Lamandau menjadi perda.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan langsung oleh Bupati Lamandau selaku pihak eksekutif dan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di DPRD Lamandau, Jumat (23/11/2018).

Dalam sambutannya, Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana, mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan Rancangan APBD 2019, sehingga bisa ditetapkan tepat waktu.

"Saya sangat berterima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Lamandau yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan tersebut bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah," ungkapnya. 

Hendra menyebut, seluruh proses pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD 2019 dapat dilaksanakan dengan baik.

--page

Hendra juga berharap kerja sama serta hubungan harmonis yang telah dibangun selama ini dapat terus dipertahankan dalam pembahasan rancangan Perda lainnya dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Hendra juga menyebut bahwa Rancangan Peraturan daerah tentang APBD 2019 yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.

"Sehingga pada saatnya nanti setelah hasil evaluasi dari Gubernur sudah turun, maka akan dapat segera dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur," urainya. 

Sebelum mengakhiri sambutannya, orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu sedikit memaparkan rincian APBD tahun anggaran 2019 yang telah disetujui.  

"Untuk Pendapatan daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 804.038.551.190,-, dan untuk Belanja Daerah pada tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 801.247.775.616,-" tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)