MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berupaya untuk konsisten selama dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Hal ini, jelas Nadalsyah, sesuai ketentuan pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang berbunyi pembahasan rancangan daerah ditekankan pada kesesuaian peraturan rancangan APBD dengan KUA dan PPAS.

“Hal ini untuk menanggapi pemandangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan oleh juru bicaranya, anggota dewan yang terhormat, H Abri,” kata Nadalsyah, Jumat (23/11/2018).

Selanjutnya, pembahasan rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2019 dapat selesai sesuai dengan jadwal yang  telah ditentukan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Yang berbunyi pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan,” imbuhnya. (RAMADHANI/B-2)