BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya (Mura) Perdie mengatakan, Damang Kepala Adat punya tugas dan tanggung jawab strategis, mengingat tradisi di kabupaten ini masih kental dengan adat istiadat.
Termasuk juga Damang harus mampu memberikan pencerahan bagi masyarakat bagaimana sebenarnya aturan adat dan mampu meluruskan kebiasaan yang diklaim oknum tertentu sebagai adat budaya.
Bupati yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mura mengatakan itu saat melantik empat Damang Kepala Adat, yakni Damang wilayah Siang Timur, Siang Tengah , Sungai Babuat dan Damang Laung Tuhup, lusa lalu.
Bupati mencontohkan, ada saat ini aktivitas seperti Wara atau totoh yang ternyata sedikit melenceng dengan adat dan istiadat yang ada, seperti waktu pelaksanaan yang sampai tiga bulan lebih, dan ada praktik judi yang sebenarnya dalam totoh atau wara yang merupakan ritual agama Kaharingan itu tidak dibenarkan.
Ketika ditanya ke sejumlah tokoh adat, kata Bupati, hal itu ternyata menyalahi aturan adat dan bentuk bentuk aktivitas masyarakat yang mengatasnamakan adat tersebut harus diluruskan oleh Damang dibantu para tokoh agama Kaharingan.
Selain itu, Damang juga bertugas selaku pemutus berbagai permasalahan adat harus memiliki kualitas dan memahami berbagai aturan dan hukum adat yang berlaku dan tentunya tidak menyalahi hukum dan perundang -undangan yang ada.
--page
Sebagaimana diungkapkan Bupati, tugas dan wewenang demang sangat penting dan saat ini menjadi sebuah panutan atau pedoman di tengah tengah masyarakat mengingat bagi masyarakat Mura hukum adat masih dijunjung tinggi dan menjadi sebuah tradisi sebagai penyelesaikan masalah.
“Demang adalah penegak hukum adat yang punya tugas, wewenang dan tanggung jawab yang penting, oleh sebab itu saya harapkan agar Demang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” jelas Bupati. (TRISNO/B-5)








