BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawaty mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2019 agar segera melapor.
"Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk menyelamatkan hak pilih masyarakat yang memang belum terdaftar DPT, agar bisa dimasukkan ke daftar pemilih hasil pemutakhiran tahap tiga," ujar Endrawaty, Sabtu (24/11/2018).
Ia menjelaskan saat ini Bawaslu Kota Palangka Raya mempunyai waktu sekitar 30 hari untuk menghimbau masyarakat agar terdaftar di DPT Pilkada 2019.
"Untuk masyarakat yang belum terdaftar bisa mendatangi Pengawas Kecamatan, atau lewat Bawaslu," lanjutnya.
Endra menilai satu suara masyarakat sangat menentukan hasil politik 2019, sehingga ia mengimbau warga agar aktif memberikan suara. (GAZALI/B-6)








