BORNEONEWS, Buntok- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) wajib mencapai sasaran kerja yang ditetapkan.
Sekda Barsel Edi Kristianto mengatakan, berdasarkan aturan tentang penilian prestasi kerja, ASN dapat menyusun sasaran kerja pegawai (SKP).
Penilaian kinerja pegawai, lanjut dia, menjadi salah satu upaya untuk membandingkan capaian seorang ASN dengan standar yang telah ditetapkan.
“Dari pengukuran kinerja dapat diketahui seberapa besar produktivitas dan kontribusi mereka terhadap organisasi," kata Edi Kristianto, Minggu (25/11/2018).
Ia melanjutkan, melalui pendekatan SKP dan perilaku kerja, diharapkan menjamin objektivitas pembinaan pegawai berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier yang menintikberatkan pada sistem prestasi kerja.
--page
“Dari situlah kita bisa menilai kemampuan seorang pegawai, apakah bagus atau tidak?,” sebutnya.
Bila sasaran kerja pada akhir tahun tidak tercapai, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ASN akan dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin.
Jika pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mendapat 25%-50%, PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Namun, kalau kurang dari 25% dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Hukuman tingkat sedang yakni penundaan gaji berkala dan naik pangkat. Untuk tingkat berat, pangkatnya bisa diturunkan bahkan diberhentikan,” tegasnya. (URIUTU DJAPER/B-3)








