MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meresmikan lembaga penyalur program bahan bakar minyak (BBM) satu harga 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) di wilayah Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Minggu (25/11/2018).

Sebelumnya, SPBU satu harga wilayah 3T di Desa Lampeong, Kecamatan Gunung Purei, juga diresmikan, beberapa waktu lalu. Pengelolaannya berada di bawah lembaga penyalur program BBM satu harga.

Pada peresmian SPBU satu harga kali ini, Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, mengatakan bahwa pemkab menyambut baik dan mengapresiasi pembangunan dan beroperasinya program penyaluran BBM satu harga ini di wilayah 3T.

"Kita semua berharap semoga dengan beroperasinya lembaga penyalur BBM satu harga di Kecamatan Teweh Timur ini akan memberikan efek positif terhadap masyarakat serta pembangunan di Kecamatan Teweh Timur,” katanya.

Sementara itu, anggota Komite BPH Migas Hendri Ahmad, mengatakan bahwa dalam rangka implementasi BBM satu Harga, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendirikan 150 tambahan lembaga penyalur di wilayah 3T dalam waktu kurun waktu tiga tahun (2017–2019).

--page

SPBU Kompak di Kecamatan Teweh Timur merupakan SPBU 3T ke-47 yang beroperasi dan ke-38 diresmikan pada 2018.

“Kami informasikan bahwa SPBU ini mendapat suplai BBM dari terminal BBM Banjarmasin melalui transportasi darat dengan estimasi kebutuhan sekitar 30 ribu liter premium dan 10 ribu liter solar per bulan. Harga jual premium Rp6.450 per liter dan solar Rp5.150 per liter. Angka volume ini akan terus di evaluasi menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, pendirian lokasi lembaga penyalur satu harga di wilayah 3T memerlukan upaya yang tidak mudah dan biaya yang tidak murah. Mengingat lokasi yang relatif sulit dijangkau dan sarana infrastruktur yang terbatas.

“Isu penting setelah lembaga penyalur beroperasi adalah bagaimana menjamin penyaluran tepat sasaran dengan harga sesuai ketentuan serta kontinyuitas operasional lembaga penyalur,” ucapnya. (RAMADANI/B-3)