BORNEONEWS, Muara Teweh- Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif di Kabupaten Barito Utara dipasang sembarangan. Padahal sudah ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai lokasi pemasangan baliho dan spanduk.
Sudah ada temuan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah. Berupa baliho yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada caleg yang memasang spanduk sembarangan tersebut.
Ketika disampaikan bahwa ada oknum keluarganya yang memasang spanduk dan baliho tidak sesuai ketentuan, Bupati Barito Utara Nadalsyah memberikan tanggapan.
Nadalsyah menyebut, jika itu caleg dari Partai Demokrat, maka dirinya memerintahkan supaya mentaati semua peraturan KPU. Namun, kalau bukan caleg dari Partai Demokrat, Nadalsyah menegaskan dirinya tidak ada hubungan dengan hal tersebut.
“Silakan untuk ditertibkan jika ada yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Bupati ketika menanggapi pernyataan warga karena ada keluarganya yang maju dari Partai Nasdem dan balihonya banyak menyebar di Barito Utara.
Diutarakan Koyem, sapaan akrabnya, jangan karena keluarganya termasuk ipar, lalu penyelenggara pemilu enggan menertibkan. “Mengurus Partai Demokrat merupakan kewajiban saya, kalau maju dari partai lain, sudah bukan tanggung jawab saya. Masak yang banyak memasang baliho adalah Partai Nasdem kok saya yg disalahkan" tandasnya.
--page
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Barito Utara, Alamsyah menyampaikan, sudah ada keputusan KPU mengenai lokasi kampanye, tempat pemasangan baliho, spanduk, beserta ukuran dan jenisnya. “Kami sudah pegang tempat pemasangan APK,” ujarnya.
Alamsyah menjelaskan, baliho hanya diperbolehkan di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Pramuka, Kota Muara Teweh. Umbul-umbul boleh dipasang di Jalan Yetro Sinseng, Jalan Simpang Pramuka, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu. Kalau spanduk hanya diperbolehkan di Jalan Nanas dan Jalan Meranti.
“Untuk di desa pemasangannya boleh di jalan desa. Misal di Lahei, Gunung Timang, Teweh Baru, dan seterusnya,” ulas mantan Ketua KPU Barito Utara ini.
Ditambahkan Alamsyah, Bawaslu tidak menetapkan tempat namun mengawasi apakah pemasangannya sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa bila ada APK tidak dipasang di tempat yang benar. Tindak lanjutnya, Panwascam memberi rekomendasi kepada peserta pemilu untuk memindahkan ke tempat yang benar. (RAMADANI/B-3)








