BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Barito Utara bekerja sama dengan Disnakertrankop dan UKM, pihak Kecamatan Teweh Tengah, Kodim dan lembaga swadaya masyarakat melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang di jalan Pramuka Muara Teweh.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Girsang mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Lebih spesifiknya yaitu penegakan Perda pasal 70 tahun 2017 yang melarang para PKL melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan bangunan sekitarnya, serta menggunakan badan jalan untuk tempat usaha kecuali yang ditetapkan untuk PKL terjadwal dan terkendali,” jelas Girsang, Minggu (25/11/2018).
Tujuan penertipan PKL agar Muara Teweh dapat terlihat lebih indah dan rapi. Kemudian, tanah Pemda dan tanah milik Kodim selaku pengelola dapat berfungsi dengan baik.
“Artinya jalur yang merupakan fasilitas umum tidak digunakan untuk berdagang. Dengan harapan para pedagang ini juga bisa enak menjajakan dagangannya dan tidak terlihat semrawut, dan yang berbelanja pun tidak parkir di pinggir jalan raya,” cetusnya.
--page
Namun, kata Girsang, ini masih dalam tahap pembinaan, supaya para PKL ini bisa berdagang tidak di jalur hijau atau yang sudah ditentukan dan bukan pada pasilitas umum.
“Nantinya apabila mereka yang melanggar, sesuai tugas kami akan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran yang telah disepakati,” ujarnya.
Girsang berharap kesepakatan ini berjalan untuk selamanya. “Dan kalau mereka keluar dari kesepakatan dengan terpaksa penegakan Perda akan melakukan. Bahkan ada sangsi denda berupa uang sebesar 50 juta dan denda kurungan maksimal selama 3 bulan,” tandasnya. (RAMADHANI/B-5)








