SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila dengan terdakwa J alias BS tinggal menunggu tuntutan jaksa. Orangtua korban anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun dan berstatus siswa kelas 2 SD meminta agar jaksa menuntut berat terdakwa.

Begitu juga dengan hakim ia meminta agar menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya agar setimpal dengan perbuatan terdakwa, itu ia ungkapkan, Senin (26/11/2018).

Menurut orangtua korban, perbuatan kakek yang berumur 50 tahun itu sudah merusak masa depan anaknya. Bahkan ia selaku orang tua tidak akan terima jika J dihukum ringan.

"Saya minta pelaku kejahatan J itu dihukum berat. Bahkan keinginan kami sebagai orang tua dia agar dijatuhi hukuman kebiri," tegas orangtua korban

Seperti diketahui perbuatan itu terdakwa lakukan pada Juni 2018. Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 wib, sekitar pukul 15.00 wib di belakang rumah tersangka di wilayah Kecamatan Antang Kalang.

--page

Kemudian di hari berbeda sekitar pukul 14.00 wib kebun sawit Sungai Pasang, dan terakhir pada 30 Juni 2018 di kebun karet belakang sebuah sekolah di wilayah Kecamatan Antang Kalang.

Sejak sidang saksi hingga keterangan terdakwa, orangtua korban terus hadir memantau sidang itu. Ia ingin ada keadilan agar terdakwa bisa mempertannggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Diakuinya dari kampung halamannya ke Sampit ia harus bermalam apalagi seperti musim penghujan saat ini. "Berangkat dulu dari rumah semalam, lalu menginap di tempat keluarga di Kecamatan Parenggean, tidak sanggup jika harus ditempuh dengan perjalanan sehari, begitu juga pulangnya," tandasnya. (NACO/B-5)