SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Harta milik Ujang dan Ramses Gustika akan disita Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah keduanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Selain pidana pokok dan denda mereka berdua juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp805 juta.

"Harta benda mereka akan disita dan dilelang nantinya," kata Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayudatama mewakili Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Senin (26/11/2018).

Dalam kasus ini, keduanya harus meringkuk dijeruji besi setelah merugikan keuangan Desa Tanjung Jorong pada tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp874,8 juta. Dana itu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan.

Selain Ujang dan Ramses, dalam kasus ini juga ada nama Tambang, selaku kontraktor proyek desa. Namun, perkara Tambang masih di penyidik polisi dan yang bersangkutan tidak ditahan. (NACO/B-3)