KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Gugatan praperadilan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan sebagai tersangka Dewi Priyatni sewaktu menjabat Plt Camat Kapuas Murung oleh kuasa hukumnya terhadap Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas ditolak hakim dalam sidang putusan, Senin (26/11/2018).

Sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Emna Aulia ini juga dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon serta disaksikan puluhan keluarga dan pihak terkait lainnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terletak di Jalan Tambun Bungai.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ungkap Emna Aulia saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana telah terbukti penangkapan dan penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

"Maka dengan demikian permohonan kuasa hukum pemohon yang memerintahkan termohon praperadilan untuk mengeluarkan atau membebaskan pemohon dari tahanan, tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan haruslah dinyatakan ditolak," ucapnya.

--page

Sementara itu Kepala Kejari Kapuas, Komaidi melalui Kasi Intel, Mauladi dari hasil putusan praperadilan oleh hakim bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik itu sah.

"Maka langkah selanjutnya penyidikan tersebut tetap diteruskan dan dilanjutkan," singkat Mauladi. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)