PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi bersama  Kementerian Agama Provinsi Kalteng (Kemenag) menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji embarkasi antara tahun 1439 hijriah/2018 masehi.

Dalam kegiatan rapat evaluasi tersebut banyak dibahas tentang teknis pelaksanaan pemberangkatan jemaah haji. Salah satunya wacana seorang ibu hamil sehingga batal melaksanakan ibadah haji.

Namun ternyata kabar ini tidak sepenuhnya benar setelah TPHD melakukan pengecekan. "Kami meminta maaf atas kejadian ini karena  saat melakukan pemeriksaan dan memang ada salah satu ibu dalam keadaan hamil, sehingga dibuat surat hamil," ujar Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalteng, Syafruddin, Senin (26/11/2018).

Selain itu, Informasi dari petugas dinas kesehatan sudah melakukan pengecekan langsung oleh dokter kandungan ternyata memang hamil, tapi baru berumur tiga Minggu. "Aruturannya memang ibu hamil tidak diperbolehkan berangkat," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Kalteng  Masrawan, mengingatkan kepada TPHD Kalteng dalam pemberangkatan calon haji agar kedepan jangan sampai terjadi lagi kesalahan dalam penentuan calon haji hamil, agar tidak merugikan masyarakat. "Ini akan menjadi catatan penting kita," singkatnya. (GAZALI/B-6)