PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Masrawan menyebut, penerbitan kartu nikah merupakan terobosan baru dari Kementrian Agama meskipun belum disetujui DPR RI.

"Ini terobosam baru khususnya untuk masyarakat yang mau menikah, kalau bawa buku kan susah, tapi kalau dengan kartu tinggal taruh di dompet kan lebih mudah membawanya," nilainya, Senin (26/11/2018).

Keberadaan kartu nikah, kata dia, bukan berarti meniadakan buku nikah. Buku nikah tetap dipakai namun dengan adanya kartu nikah memudahkan masyarakat untuk membawa kemana-mana.

Menurut Masrawan, selama kebijakan ini belum disetujui oleh pihak terkait, khususnya DPR RI pihaknya akan mendorong penerbitan kartu nikah.

Namun, jika nantinya usulan ini tidak disetujui DPR RI, Masrawan menyebut juga tidak akan mempermasalahkan. (GAZALI/B-5)