BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Murung bersama petugas Dinas Sosial Kapuas dan aparat desa melakukan mediasi atau musyawarah berkaitan dengan pembagian beras sekahtera (Rastra) di Kantor Desa Tajepan pada Senin (26/11/2018).
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi mengatalan bahwa hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti terkait dengan warga Desa Tajepan yang terdata menerima beras Rastra sebanyak 122 KK sedangkan jumlah warga sebanyak 820 KK, sehingga perlu dilakukan mediasi mencari solusi.
"Sebagian warga yang merasa tidak mampu dan tidak terdata mendapatkan bantuan beras Rastra menuntut agar pembagian beras dibagi rata karena juga merasa berhak mendapatkan beras Rastra sehingga diadakan musyawarah desa," ungkap Ipda Subandi, Senin (26/11/2018) malam.
Setelah dilakukan koordinasi dan mediasi dalam musyawarah antar warga tersebut akhirnya menemukan kata sepakat bahwa setiap warga yang terdata mendapatkan beras Rastra bersedia menyisihkan 2 sak (40 kg) untuk diberikan kepada warga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan bagian beras Rastra melewati RT masing-masing.
"Akhirnya beras rastra diserahkan kepada masing-masing warga yg berhak mendapatkan sesuai terdata dengan mengurangi 2 sak (40) kg per KK sesuai kesepakatan dengan didampingi ketua RT masing-masing untuk diserahkan kepada warga yg tidak mampu yg tidak mendapatkan bagian," pungkasnya.
--page
Adapun dalam giat tersebut berjalan dengan aman dan terkendali, sehingga Kamtibmas di wilayah tersebut tetap kondusif. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








