BORNEONEWS, Palangka Raya – Jam dan Mis kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018). Dalam persidangan tersebut Jamil dan Misradi dituntut Oleh Jaksa Penuntut Umum atas tidakan illegal logging yang dilakukan kedua terdakwa di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Alvon, Jaksa Penuntut Umum, Janang Mula Andi Ronu, membacakan tuntutan 1 Tahun 8 bulan penjara, dengan barang bukti berupa 94 kayu olahan disita dan diberikan kepada Negara.
Terdakwa yang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut langsung meminta keringanan kepada majelis hakim secara lisan bahwa mereka menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
“Kami minta keringanan, karena kami berdua adalah tulang punggung keluarga. Kami juga menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan kami,” ujar Jam dan Mis kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Jam dan Mis ditangkap saat sedang mengolah kayu hasil illegal logging oleh aparat kepolisian Gunung Mas ketika melakukan patroli Operasi Wanalaga disekitar Desa Tewai Baru.
--page
Kedua terdakwa yang tidak dapat menunjukkan izin dalam mengolah Hutan Produksi langsung diamankan petugas berikut barang bukti berupa 94 kayu olahan, yang diantaranya 72 papan kayu dan 22 balok kayu. (AGUS/B-2)








