BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Delapan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (27/11/2018) geruduk Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Tujuan kedatangan jurnalis yang terdiri dari Syamsudin Danuri dan Joko Hardyono dari Radar Sampit, Sigit Dzakwan dari MNC Media, Koko Sulistyo dari LKBN Antara, Yudha Manx dari Borneonews, dan Husrin Alatif dari Kalteng Pos.
Kemudian Yusro Arrodi dari Kalteng Ekspres dan Yepta dari TVRI Kalteng. Kedatangan mereka guna meminta klarifikasi terkait pelarangan terhadap jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan saat melakukan peliputan sidang vonis terdakwa Sutrimo dalam perkara pemberian keterangan palsu, Senin (26/11/2018).
Humas PN Pangkalan Bun, Imam Suroso kepada para jurnalis menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak boleh ada pelarangan untuk melakukan peliputan di PN Pangkalan Bun.
"Terutama saat melakukan peluputan pada sidang yang terbuka, sedangkan sidang tertutup saja, seperti perkara asusila, saat sidang vonis atau putusan, pelaksanaanya akan terbuka bagi publik," jelas Imam.
--page
Imam berjanji akan melakukan investigasi terhadap kasus pelarangan peliputan bagi jurnalis di PN Pangkalan Bun tersebut.
"Atas kejadian tersebut, kami meminta maaf. Kasus ini akan menjadi perhatian kami dan kita akan melakukan investigasi mengenai hal tersebut. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke media. Karena di era keterbukaan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi lagi. Semoga kedepan kasus seperti ini tidak terulang lagi," jelasnya
Sigit Dzakwan menjelaskan kronologis pelarangan yang dialaminya saat melakukan liputan sidang vonis perkara pemberi keterangan palsu.
"Awalnya saya mendapat info bahwa di PN Pangkalan Bun digelar sidang vonis terdakwa Sutrimo dengan lerkara pemberian keterabgan palsu sekitar pukul 10.00 WIB. Namun kemudian ternyata sidang diundur pukul 13.00 WIB. Saat itu saya bersama jurnalis Radar Sampit Joko Hardyono sudah berada di PN Kobar untuk menunggu sidang,” jelasnyat.
Namun, lanjut Sigit, ia melihat beberapa kejanggalan menjelang sidang. "Walau hakim, JPU, terdakwa dan kuasa hukum sudah berada di lokasi sejak siang hari, namun persidangan tak kunjung dilaksanakan. Saya kemudian menunggu hingga pukul 17.00 WIB, namun sidang masih belum dimulai. Lantaran Joko, ada tugas liputan lainnya ia harus beranjak dari lokasi PN dan saya sendirian di sana," jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, Sigit menuju lobby PN Pangkalan Bun untuk mengisi buku tamu dan menyerahkan KTP untuk ditukar dengan ID Card Wartawan kepada seorang satpam yang berjaga.
“Saya kemudian menyampaikan pada satpam bahwa saya mau liputan sidang vonis dengan terdakwa Sutrimo. Namun satpam tersebut berusaha menghalangi saya melakukan peliputan” ujar Sigit.
Sigit kemudian menceritakan bahwa satpam tersebut diperintahkan untuk tidak mengizinkan dirinya liputan sidang tersebut.
“Satpam tersebut berkata pada saya begini. Waduh mas maaf, saya tadi diberitahu pimpinan kalau sidang vonis Sutrimo tidak boleh diliput wartawan. Saya hanya menjalankan perintah saja,” jelasnya.
Merasa aneh atas pelarangan tersebut, Sigit kemudian menanyakan pada si satpam atas dasar apa ia dilarang melakukan peliputan.
Setelah beberapa saat berdebat, Sigit kemudian diminta bertemu dengan karyawan PN Kobar yang mengaku sebagai petugas Protokoler Pengadilan.
“Petugas protokoler persidangan mengatakan seperti ini. Maaf mas mohon untuk tidak meliput di dalam. Besok saja ke sini lagi ketemu Humas PN Kobar untuk hasil vonisnya,” papar Sigit. Kembali Sigit dan petugas protokoler persidangan terlibat perdebatan.
"Saat itu saya sampaikan pada petugas protokoler persidangan tidak ada aturan yang saya langgar dan PN Kobar ini lokasi publik. Kecuali sidang tertutup bisa saya maklumi. Kalau saya dilarang justru ada apa? Setelah berdebat beberapa lama, akhirnya saya bisa masuk ruang sidang," ujar Sigit. (YUDA/B-6)








