KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sejak diresmikan beberapa pekan lalu, akhirnya di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sidang perdana untuk kasus pidana umum. 

"Hari ini ada tiga perkara disidangkan dan dilanjutkan besok," terang kepala Kejaksaan Negeri Gumas Koswara kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Dengan telah berfungsinya Pengadilan Negeri di Gumas, memudahkan pihak Kejaksaan Negeri Gumas untuk menangani perkara pidana umum. 

Pasalnya, sebelum ada Pengadilan Negeri Kuala Kurun, sidang perkara pidana umum dilakukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Bupati Gumas Arton S Dohong menyambut baik keberadaan Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Gumas sudah lama menantikan pengadilan.  (EPRA SENTOSA/B-2)