BORNEONEWS, Sampit - AS alias Ag (41) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata residivis kambuhan yang kerap keluar masuk penjara.
Dari catatan kriminalnya ini kali keempat ia masuk penjara. Ia berurusan dengan hukum sejak 2007 silam dalam kasus illegal loging. Tersangka dalam kasus ini dihukum 10 bulan penjara.
Tidak sampai di situ pada 2011 ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba ia dihukum selama satu tahun dan pada 2015 ia kembali dihukum selama 10 bulan atas kasus penggelapan.
Kini ia terlibat penganiayaan terhadap anak kandungnya Audris. Ia menganiayanya pada
Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 10.00 Wib di depan SDN 4 Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupatem Kotim.
--page
Kepada JPU Kejari Kotim Dewi Khartika ia menyangkal berbuat salah. Namun jaksa punya alasan lain. "Silahkan nanti saudara sampaikan itu semua di persidangan. Yang jelas menurut saya ini sudah cukup bukti," tegas Dewi saat pelimpahan tahap II, Selasa (27/11/2018).
Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahin 2016 tentang Perubaham Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-5)








