BORNEONEWS, Palangka Raya – ENW pemilik akun Facebook Erick Sumber Asri, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11/2018), atas ujaran kebencian yang di-posting melalui akun media sosial tersebut.
Dalam persidangan, ENW mengakui, bahwa semua postingan ujaran kebencian dan ancaman yang di-posting di akun media sosial miliknya itu merupakan keisengannya semata.
“Saya iseng saja mem-posting status-status seperti itu. Soal ancaman bom di Polda Riau, dan postingan yang banyak umpatan itu juga,” kata ENW kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati.
ENW juga mengakui jika dirinya merasa terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap para ulama. Menurut terdakwa para ulama tersebut dizolimi di media sosial oleh para netizen lainnya.
“Saya lihat banyak di Facebook itu banyak yang posting menjelek-jelekkan ulama. Ada orang yang edit foto-foto ulama sedemikian rupa merendahkan para ulama, dibilang teroris dan sebagainya, jadi saya marah. Karena itu saya lakukan ini untuk pembelaan,” lanjut ENW.
--page
ENW selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang tersebut akan digelar pekan depan. (AGUS/B-5)








