SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 16 terdakwa kasus jambret menerima vonis selama 6 bulan pembinaan di dinas sosial dari hakim Edy Rosadi, Rabu (28/11/2018).

Hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia yang dalam tuntutannya menuntut terdakwa selama 6 bulan jalani pembinaan di dinaa sosial. Tidak ada pengurangan dalam putusan hakim bagi remaja itu sebagaimana tuntutan jaksa.

Warga Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim menjambret Dina Yuliana pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 12.30 Wib Jalan Poros Parenggean Desa Karang Sari.

Pria yang juga tinggal di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim itu beraksi bersama S alias N (berkas terpisah) menggunakan motor milik DP (berkas terpisah).

Perbuatan itu mereka lakukan dengan cara memepet korban, setelah mendekat terdakwa langsung menarik tas selempang korban hingga korban terkejut dan berteriak maling. Namum mereka berhasil kabur membawa tas Dina Yuliana yang berisi uang Rp1,1 juta, cincin, ponsel dan surat berharga lainnya. 

--page

"Anak terima dengan putusan itu, hakim sepakat dengan jaksa," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 2 ke-2 KUHP. Ia dianggap terbukti melakukan perbuatan jambret. Meski demikian ia tidak lagi jalani pidana penjara. Anak akan dibina melalui Dinas Sosial selama enam bulan. (NACO/B-6)