BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai mekanisme dana hibah dan bantuan sosial, Rabu (28/11/2018).
Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas Ambo Jabar. Turut hadir sejumlah kepala perangkat daerah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Asiet Kabupaten Gumas, Kabag Hukum Setda Gumas dan berbagai lainnya.
Pada kesempatan itu Ambo Jabar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gumas sudah memiliki Perbub terkait mekanisme dana hibah dan bantuan keuangan. Namun, Perbub tersebut masih perlu penyempurnaan dan menyesuaikan keadaan yang ada saat ini.
"Perbaikan dan penyempurnaan terus dilakukan. Hal itu supaya pada saat pemberian dana hibah dan bantuan sosial oleh pemerintah nantinya dapat terlaksana dengan baik," kata Ambo.
Diharapkan pula kepada peserta rapat untuk memberikan saran dan masukan agar setelah menjadi produk hukum. Perbub nantinya bisa mengakomodir kepentingan pemerintah dan masyarakat. (EPRA SENTOSA/B-5)








