PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – HE alias PB, dalam persidangan membantah telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia  9 tahun. Menurutnya, saat itu dirinya hendak menolong korban yang hendak terjatuh.

“Keterangan terdakwa, saat terdakwa berkunjung, korban sedang main. Karena mau jatuh jadi ditangkap. Kebetulan pas menangkap itu di bagian bokong dan kena kemaluan korban,” kata Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/11/2018).

Namun keterangan terdakwa tersebut berbeda dengan keterangan korban yang juga dihadirkan sebagai saksi. Korban mengaku dalam persidangan jika ia diajak oleh terdakwa ke samping rumahnya. Kemudian, korban dipeluk dan terdakwa dengan sengaja memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.

Keterangan saksi tersebut juga diperkuat oleh hasil visum tim dokter dari RSUD Doris Sylvanus yang memeriksa korban. Tim dokter mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan terdapat luka lecet di bagian bibir kelamin korban juga robekan baru pada selaput dara korban. (Agus/B-2)