BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Beralasan masih sibuk, hasil investigasi insiden pelarangan jurnalis liputan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), masih belum dirilis.
Padahal Humas PN Pangkalan Bun Imam Suroso, saat menerima 8 jurnalis Kobar yang mempertanyakan insiden tersebut, Selasa (27/11/2018), berjanji akan melakukan investigasi mendalam terkait pelarangan peliputan oleh dua oknum petugas PN terhadap jurnalis MNC Media, Sigit Dzakwan.
“Untuk investigasi mengenai kejadian yang saudara Sigit alami belum bisa kami lakukan karena sedang ada pemeriksaan dan pembinaan dari Pengadilan Tinggi selama dua hari. Jadi rencananya akan kami laksanakan investigasi pada pekan depan, belum pada hari Jumat. Mohon maaf sebelumnya,” ujar Imam melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/11/2018) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas PN Pangkalan Bun Imam Suroso kepada para jurnalis, menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak boleh ada pelarangan untuk melakukan peliputan di PN Pangkalan Bun.
"Terutama saat melakukan peliputan pada sidang yang terbuka. Sedangkan sidang tertutup saja, seperti perkara asusila, saat sidang vonis atau putusan, pelaksanaanya akan terbuka bagi publik," sebut Imam.
--page
Saat itu, Imam juga berjanji pihaknya akan melakukan investigasi terhadap kasus pelarangan peliputan terhadap jurnalis di PN Pangkalan Bun.
"Atas kejadian tersebut, kami meminta maaf. Kasus ini akan menjadi perhatian kami dan kita akan melakukan investigasi mengenai hal tersebut. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke media. Karena di era keterbukaan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi lagi. Semoga ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi," tutur Imam. (KRIDA/B-3)








