SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Tumpang tindih sertifikat tanah kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tanggal penerbitan sertifikat pada masa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim dipimpin Jamaludin yang kini jadi terdakwa korupsi.

Darmansyah, kuasa hukum Ana Jatmo Cs, menyebut bahwa kliennya memiliki tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani (sekarang Jenderal Sudirman), Km 1,1, Sampit, dengan sertifikat terbit pada 1986 atas nama Ana, Budianto, Idysob, dan Darsono.

Sebelah barat tanah itu berbatasan dengan lahan mikik Syukur Lays, sebelah utara berbatasan dengan H Barkan Ali, timur Heryani, dan selatan Jalan A Yani. Pada 2013 tanah itu malah diajukan surat hak milik (SHM) ke BPN atas nama Hosea Sanjaya.

"Saat itu juga diajukan keberatan tepatnya pada 26 Juni 2013 ke BPN dengan melampirkan SHM. Namun sampai sekarang tidak ditanggapi," kata Darmansyah, Kamis (29/11/2018).

--page

Pada 2018, Darmansyah kembali menyurati BPN sebanyak dua kali dan dibalas kalau tanah itu sudah terbit SHM atas nama Hosea Sanjaya.

"Kini kami mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya meminta agar SHM atas nama Hosea itu dibatalkan. Karena itu tanah klien kami yang diterbitkan serfikat lagi oleh Jamaludin pada 2015," sebut Darmansyah.(NACO/B-3)