BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Ana Jatmo Cs, Darmansyah menyebut SHM atas nama Hosea Sanjaya yang diterbitkan di atas lahan kliennya banyak kejanggalan oleh BPN Kotim saat masa kepemimpinan tersangka korupsi Jamaludin.
Mulai dari surat keberatan yang dilayangkan Ana Jatmo Cs yang tidak ditanggapi. Harusnya BPN menunda penerbitannya dengan memediasi terlebih dulu, namun tidak dilakukan.
Kemudian tanah diterbitkan dengan surat ukur pada 28 Agustus 2009 kemudian sertifikat diterbitkan 6 tahun kemudian pada 29 Juni 2015, sehingga mereka menilai itu tidak lazim.
Dalam surat Hosea Sanjaya itu berdasarkan surat ukur 28 Agustus 2009 salah satu batasnya sebelah barat berbatasan dengan Syukur Lays dengan adanya tanda tangan Syukur Lays.
Padahal Syukur Lays meninggal 7 Desember 1996 berdasarkan kutipan akta kematian yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Banjar tertanggal 13 Desember 1996, sehingga mereka menduga ada pemalsuan tanda tangan.
"Tumpang tindih ini harusnya tidak terjadi jika BPN memahami dengan baik dan benar aturan perundang-undangan terkait pendaftaram tanah," kata Darmansyah, Kamis (29/11/2018).
Lanjut Darmansyah selain gugatan ke PTUN Palangka Raya mereka juga berencana akan melaporkan masalah itu kepada kepolisian maupun kejaksaan baik berdasarkan penjualan tanah klien mereka maupun terhadap administrasi jual beli penyerahan hak dan proses penerbitan sertifikat yang tumpang tindih dengan klien mereka itu. (NACO/B-6)








