PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak lima unit truk pengangkut kayu diamankan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (29/11/2018).

Kepala Dishut Kalteng melalui Kepala Seksi Pengendalian, Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Kalteng Joni Harta mengatakan, lima unit truk itu mengangkut kayu jenis kelompok Meranti.

“Lima truk itu tertangkap saat melintas di Jalan Poros Pelantaran, tepatnya Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggea, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” jelas Joni.

Joni menjelaskan, tumpukan kayu yang tertata rapi itu diangkut menggunakan Dumptruck, dari arah Tumbang Sangai menuju ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dugaan yang dialamatkan kepada pengangkut kayu itu sehingga diamankan, adalah diduga mengangkut kayu tetapi tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Taksiran sementara adalah sebanyak  40 meter kubik.

--page

Operasi ini buah kerjasama Tim Patroli pengamanan hutan (Pamhut) gabungan antara Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC).

“Kerjasama dari KPHP Kahayan Tengah, KPHP Mentaya Hulu Seruyan Tengah (Kotim),  KPHP Seruyan Hulu, KPHP Kahayan Hilir (Pulang Pisau) serta Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC).

“Barang bukti (barbuk) dan tersangka diamankan, saat ini lima truk  tanpa dokumen itu dikawal tim operasi Dishut menuju Palangka Raya,” pungkas dia. (GAZALI/B-5)