SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan memerika pemilik buku tanah yang disita dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.

"Akan kita mintai keterangan nanti siapa saja yang ada namanya dalam buku tanah yang kita sita beberapa hari lalu," kata Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama mewakili Kajari, Jumat (30/11/2018).

Bahkan, sejak Senin (26/11/2018), Kejaksaan telah memeriksa pihak terkait termasuk seluruh notaris yang ada di Kabupaten Kotim dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan kepala BPN Kotim, Jamaludin.

Namun, sejumlah notaris yang memenuhi panggilan jaksa enggan memberikan keterangan kepada media terkait pemeriksaan mereka.

Dari data yang dihimpun Borneonews, sedikitnya ada 17 nama pemilik buku tanah yang diamankan pihak kejaksaan.

--page

Sebanyak 17 nama itu meliputi Jamaludin, Nina Liance, Trias Leonita, Melissa Agustin, Kristika Selina Pratama, Badransyah, Hartati, Estherina Catur Kartini, Irene Agustin, Fuji Astuti, Berlian Wangi, Theopilus, Qomariah R Lizzah, Ryan Aditya, Lis Sukaisih, Kurnia Mazida, dan Darto.

Dari seluruh nama itu, yang paling banyak atas nama Jamaludin dan Kristika. (NACO/B-3)