BORNEONEWS, Sampit - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan seorang pria berinisial ABD WEIB alias ABD sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Pria berusia 26 tahun itu merupakan sopir pikap Suzuki Mega Carry KH 8259 FR bermuatan sayur kol yang terlibat kecelakaan dengan Dava Lesmana Putra, bocah kelas 2 SD pejalan kaki. Korban berumur 8 tahun itu tewas di TKP dengan kondisi kepala pecah bersimbah darah dan otak keluar.
"Sopir yang merupakan warga Jalan Langsat, Kecamatan MB Ketapang itu telah kami tetapkan tersangka dalam kasus laka lantas yang terjadi Rabu (28/11/2018) kemarin," ucap Kasat Lantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (30/11/2018).
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan, olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi serta memeriksa pelaku. Dalam kasus ini sedikitnya ada 3 orang saksi yang diambil keterangannya.
Korban yang merupakan warga Jalan Yusef 3, RT18 Rw02, Kecamatan Baamang itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah bersama temannya selepas pulang sekolah sekitar pukul 10.28 WIB.
--page
Mereka berjalan dari arah selatan menuju utara. Berjalan kaki di sebelah kanan. Ruas ini merupakan jalan arus dari arah utara menuju selatan. Kemudian korban dan temannya menyeberangi jalan.
Setibanya diseberang jalan, korban baru sadar jika salah satu sepatu terjatuh saat menyeberangi jalan. Sadar akan hal itu, korban mencoba mengambil sepatunya.
Saat bersaman datang pikap dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan 40 Km per jam. Sopir pikap beberapa kali membunyikan klakson, namun korban tetap mencoba mengambil sepatunya.
Lantaran posisi kendaraan dan korban cukup dekat, membuat tabrakan sulit dihindari. Korban terbentur dan terjatuh ke aspal lalu terlindas ban depan bagian kanan. Seketika korban meninggal.
Sementara itu ABD langsung menghentikan kendaraan roda empat yang dikendarainya. Dia terdiam melihat korban yang sudah tergeletak di aspal dengan aliran darah yang terbilang banyak.
--page
Beberapa orang dan pengendara yang melintas langsung mencoba mengevakuasi korban. Namun sebagian warga tidak berani lantaran otak korban ke luar dari tengkorak kepala. Warga memilih menghubungi aparat kepolisian.
Aparat dengan sigap dan cepat menuju TKP. Jasad korban di evakuasi ke kamar jenazah RSUD dr Murjani Sampit untuk di visum. Sementara sopir pikap diamankan untuk menghindari amukan masa serta diproses lebih lanjut.
"Tersangka kami ancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," sebut Yudha.
Sesuai dengan tersebut, tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta. Kini, sopir pikap tersebut ditempatkan di sel tahanan Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








