BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara mengeluarkan program replanting atau peremajaan tanaman perkebunan kelapa sawit untuk 2019.
Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Setia Budi menegaskan kebun sawit yang masuk program replanting ini merupakan kebun milik masyarakat yang berusia 23-24 tahun, atau bukan merupakan perkebunan plasma perusahaan.
"Program replanting ini untuk perkebunan sawit yang pemiliknya adalah masyarakat dan sudah bersertifikat," katanya, Kamis (29/11).
Disampaikan, untuk tanaman kelapa sawit ini dulunya merupakan eks trans perkebunan inti rakyat (PIR) Butong yang sekarang wilayahnya telah berubah menjadi 4 desa yakni Bukit Sawit, Tawan Jaya, Panran Permai dan Panran Raya.
"Jadi program ini bukan untuk lahan kemitraan plasma perusahaan, tapi milik masyarakat atau mandiri," tegasnya.
--page
Disampaikannya pula kegiatan peremajaan kelapa sawit di Barito Utara ini luasnya mencapai 3.600 haktare.
"Untuk tahap I peremajaan kelapa sawit seluas 852 hektare, tahun ini masih menyelesaikan dokumen dan 2019 nanti mulai dilaksanakan. Luas ini akan terus berkembang dengan kesiapan petani mengurus administrasi," katanya. (RAMADHANI)








