MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyampaikan dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2019 diharapkan kepala perangkat daerah agar segera melaksanakan program sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya.

“Dan sungguh-sungguh mempedomani petunjuk pelaksanaan anggaran yang menjadi acuan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan anggaran,” kata Sugianto Panala Putra, Jumat (30/11/2018).

Disampaikan setelah dibahas bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif dalam sidang dewan, akhirnya disepakati rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2019 yakni  Rp1.265.093.090.648.

Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah ( PAD ) sebesar Rp85.682.168.648 , Dana perimbangan sebesar Rp983.597.732.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp195.813.189.000.  

Selanjutnyam belanja Rp1 317.536.576.702 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp712.363.842.768, belanja langsung Rp605.172.733.934. 

Sementara itu pembiayaan netto sebesar Rp 118.218.631.185,42. Maka ( defisit ) sebesar Rp52.443.486.054. 

“Untuk menutupi defisit diharapkan dapat teratasi dari adanya peningkatan pendapatan daerah dan dari sisa lebih perhitungan tahun lalu ( SiLPA ),” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)