PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejauh ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya baru menetapkan 1 tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (30/11/2018).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Sabtu (1/12/2018).

Kajari mengatakan, hasil pemeriksaan, tersangka DA dalam aksinya melakukannya seorang diri.

"Nanti akan kami kembangkan lagi saat penyidikan dengan pengumpulan barang bukti, melalui keterangan saksi dan juga pengembangan dari dokumen yang telah kami sita," kata Kajari.

Kejaksaan masih terus mendalami dan mengembangkan dugaan keterlibatan oknum lain maupun petinggi yang terlibat dalam kasus pemerasan dan penyuapan ujian dinas kenaikan golongan tersebut.

--page

"Apabila ditemukan bukti yang cukup, semua yang terlibat akan kami proses hukum," tegas Kajari.

Saat ini DA menjalani masa penahanan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena kondisinya yang sakit, DA harus mendapatkan perawatan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. (AGUS/B-5)