PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) Darmae Nasir mengkritik aturan sejumlah sekolah yang menerapkan kebijakan kepada siswanya agar lunas dulu biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) baru bisa ikut ujian.

Lebih disayangkan, aturan ini terjadi di beberapa sekolah Kota Palangka Raya, pusat pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Aturan ini sangat kita sayangkan mengingat ada ketentuan yang sudah diatur mengenai pungutan sekolah," imbuhnya, Minggu (2/11/2018).

Dia menerangkan, permasalahan siswa yang sudah membayar ataupun belum bayar BPP sangat tidak berkaitan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Nasir menyebut,  Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk dipedomani.

--page

SE nomor 422.4/1756/Disdik/VI/2018 tentang pungutan dana pendidikan SMA/SMK/SLB di Kalteng pada Juni 2018 sudah mengatur ketentuan cara melakukan pungutan dana pendidikan kepada orang tua/wali peserta didik.

"Pihak sekolah atau tenaga kependidikan lebih pintar lagi memahami aturan. Hak Akademik jangan dihilangkan dengan BPP, " ungkap Nasir. (GAZALI/B-2)