SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Tindak pidana kriminal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terbilang tinggi di 2018 ini. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sudah ada 205 kasus yang dilaporkan ke Polres Kotim.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, menyebutkan bahwa ada tiga jenis tindak pidana kriminal yang menduduki peringkat teratas.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 30 kasus, tindak pidana penggelapan 22 kasus, serta tindak pidana penganiayaan 16 kasus. Itulah tiga perkara yang mendominasi hampir setahun ini," ucap Wiwin, Senin (3/12/2018).

Pelaku kejahatan rata-rata yang sudah cakap hukum atau orang yang sudah dewasa, lebih tepatnya berumur 18 tahun ke atas.

Beberapa berkas perkara yang ditangani Polres Kotim ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan ada juga yang telah divonis hakim.

--page

Kasatreskrim berharap, tindak pidana kriminal di Kotim semakin menurun setiap tahunnya. Cara yang tepat dalam mewujudkan hal itu adalah harus ada kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

"Kondusivitas kamtibmas harus dijaga untuk menurunkan angka kriminalitas. Jika ada suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat. Baik itu sebelum terjadinya tindakkan maupun sesudah. Pencegahan harus dilakukan. Jangan menunggu sampai terjadi. Polisi siap melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)