SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perkara dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif yang menyeret M Saini Arif dipastikan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Saat ini belum kita limpahkan, namun dalam waktu dekat akan kita limpahkan. Tunggu saja nanti akan kami informasikan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indra Yudatama, Senin (3/12/2018).

Sementara itu rencana praperadilan yang akan diajukan oleh tersangka sampai kini belum juga ada kejelasan. Meski rencana itu sudah diungkapkan oleh kuasa hukum Saini, Mahdianur.

"Kami masih menunggu keluarganya untuk kepastiannya," kata Mahdianur.

Bahkan untuk gugatan semuanya kata dia sudah mereka persiapkan. Namun demikian jika praperadilan itu diajukan sementara perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan jadwal sidang sudah diagendakan maka secara otomatis praperadilan itu akan digugurkan.

--page

Saini mantan Kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, ditahan lantaran menerbitkan surat penyataan tanah yang diduga fiktif di atas lahan dengan luas sekitar 200 hektare yang kini sudah dijual dengan pengusaha sawit asal Medan. (NACO/B-5)