BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Saini Arif, mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur masih berstatus sebagai calon anggota legislatif (Caleg) meskipun kini ia menyandang status sebagai tersangka.
"Masih dia sebagai caleg karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap," kata Komisioner KPU Kotim M Rifqi Nasrullah, Senin (3/12/2018).
Menurut Rifqi, nama Saini masih terdaftar sebagai caleg dari daerah pemilihan 3. Ia mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jika sudah inkrah nanti baru kita bisa pastikan seperti apa statusnya sebagai caleg ini," ungkap pria yang berlatar belakang pengacara tersebut.
Saini merupakan caleg yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat pernyataan tanah fiktif saat ia menjabat sebagai kades pada 2017.
--page
Ia menerbitkan SPT di atas lahan dengan luas sekitar 200 hektare yang kini sudah disulap jadi perkebunan kelapa sawit. Namun lahan yang dikuasai pengusaha asal Medan itu disita oleh jaksa dalam perkara itu.
Saini kini dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. Ia merupakan tahanan penuntut umum setelah perkaranga dilimpahkan penyidik belum lama ini.(NACO/m)








