KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar terkait dana aspirasi. Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas, Senin (3/12/2018).

"Itu (dana aspirasi) adalah dana pemerintah yang mana penggunaannya ditunjuk oleh anggota DPR sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Heri kepada wartawan.

Politisi PKPI itu menegaskan, dana aspirasi murni dana pemerintah. Terkait hal itu, harus diberikan pemahaman kepada masyarakat supaya tidak salah persepsi dan ada anggapan lain terkait dana aspirasi yang telah ditetapkan untuk setiap anggota DPRD. 

"Kadang ada yang mengatakan dana aspirasi diberikan untuk anggota DPR, lalu anggota DPR yang menggunakan. Itu tidak benar," sebutnya. 

Heri menyampaikan, dana aspirasi tetap melekat pada instansi pemerintah. Misalnya, bila anggota DPRD meminta dana aspirasi untuk membangun jalan atau jembatan, anggarannya melekat pada Dinas Pekerjaan Umum.

--page

Misalnya lagi, dana aspirasi untuk bantuan ternak maka melekat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan seterusnya. 

"Bukan anggota DPR yang melakukan pekerjaan dari dana aspirasi, tetapi pihak ketiga yang melakukan pekerjaan. Anggota DPR hanya menentukan penggunaan dana aspirasi. Baik untuk jalan, jembatan, bantuan ternak, dan lain-lain," sebut dia. (EPRA SENTOSA/B-3)